Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh. Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah:
- Kewedanaan Barito Hilir dengan ibu kotanya Buntok
- Kewedanaan Barito Timur dengan ibu kotanya Tamiang Layang
Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56. Tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.
Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.
Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut di atas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BARITO TIMUR
Dinas Perikanan Kabupaten Barito Timur, yang saat ini terintegrasi dalam Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), dibentuk pasca pemekaran Kabupaten Barito Selatan menjadi Kabupaten Barito Timur berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2002. Instansi ini bertujuan memperkuat sektor perikanan dan ketahanan ekonomi lokal, sering kali melalui pemberdayaan dan bantuan budidaya bagi masyarakat, seperti penyaluran benih dan pakan. Sejarah kelembagaannya mencakup penyesuaian susunan organisasi berdasarkan peraturan bupati, terakhir diatur dalam Perbup No. 47 Tahun 2020.
Berikut poin penting sejarah dan fungsi:
- Pembentukan: Sebagai konsekuensi pemekaran kabupaten pada tahun 2002.
- Kelembagaan: Saat ini dikenal sebagai Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Barito Timur.
- Fungsi: Mendukung pengembangan sektor perikanan, meningkatkan pendapatan nelayan/pembudidaya, serta memberikan bantuan teknis dan benih/pakan.
- Peran: Aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan pembinaan budidaya ikan (misal: di Rutan Tamiang Layang). Pemkab Barito Timur +2
Dinas ini memiliki peran krusial dalam mengembangkan potensi perikanan darat di wilayah Barito Timur.
